Novel Baswedan Sebut Ganjar Belum Cukup Bukti Terlibat Korupsi e-KTP


Mantan pegawai KPK Novel Baswedan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
MerahPutih.com - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Saat masih bertugas di KPK, Novel adalah Kepala Satuan Tugas Penyidik kasus e-KTP. Sehingga, ia memahami kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Baca Juga
Ganjar Siap Nyapres 2024, PPP Cermati Dinamika Internal dan Eksternal
"Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya," kata Novel dalam podcast di channel Youtube-nya dikutip, Rabu (19/10)..
"Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya (kasus e-KTP) saya kok, saya lebih tahu," sambung Novel.
Baca Juga
Novel yang kini berstatus ASN Polri itu menegaskan dirinya menyampaikan hal tersebut bukan dalam rangka untuk membela politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," tegas dia.
Novel mengamini nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, Ganjar kerap bolak balik ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum apalagi hukum pidana itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi. Bukan sekadar kemudian 'Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan'. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor
